Syarat
jilbab menurut Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya
“Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah fil kitabi was Sunati” (Jilbab wanita
muslimah)
1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan
v Katakanlah
kepada wanita muslimah: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan
memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakan perhiasan
mereka kecuali yang (biasa) Nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan
perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka atau putra-putra suami
mereka, saudara-saudara mereka atau putra saudara-saudara mereka atau
wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kaki agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman
agar kamu beruntung” (QS. An-Nur : 31)
v “Hai
Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
keseluruh tubuhnya”. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang” (QS. Al-Ahzab : 59)
v Pada
umumnya para ulama berpendapat bahwa bila seorang wanita telah aqil
baliq, maka mereka wajib menutup aurat, yaitu seluruh badan, kecuali
muka dan telapak tangan atau dapat dicontohkan seperti biasa kita
menggunakan talkum/mukena saat sholat.
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
v “… Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka” (QS. An-Nur : 31)
Secara
umum kandungan ayat diatas mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan
suatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirik pandangan kepadanya. Hal
ini dikuatkan oleh firman Allah swt. :
“Dan
hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang pertama” (QS.
Al-Ahzab : 33)
Jilbab
menurut surah Al-Ahzab ayat 59 berfungsi sebagai pelindung wanita dari
godaan laki-laki. Berarti pakaian bagi wanita berjilbab tidak boleh
berlebihan dan tidak boleh menarik perhatian kaum laki-laki.
3. Kainnya harus tebal, tidak tipis
Sebagai
pelindung wanita, secara otomatis harus tebal atau tidak transparan
atau membayang (tipis) karena hal itu akan memancing fitnah (godaan)
dari pihak laki-laki.
4. Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
5. Tidak diberi wewangian atau parfum
“
Siapapun perempuan yang memakai wewangian lalu ia melewati kaum
laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina” (HR.
An-Nasa’i).
Mengapa
hal itu dilarang? Karena parfum wanita dapat langsung membangkitkan
nafsu dari pria. Maka tidak diperbolehkan seorang wanita menggunakan
parfum.
6. Tidak menyerupai laki-laki
v “Rasulullah melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita dan wanita yang menyerupai pakaian laki-laki” (HR. Abu Dawud)
v “Tidak
masuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria
dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita” (HR. Ahmad)
v “Tiga
orang yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandangi
mereka pada hari kiamat; orang yang durhaka pada kedua orang tuanya,
wanita yang bertingkah kelelakian dan meyerupakan diri dengan laki-laki,
dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)” (HR. Nasa’i,
Hakim, Baihaqi dan Ahmad)
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Syarat
ini didasarkan pada haramnya kaum muslimin termasuk wanita menyerupai
(tasyabuh) orang-orang (wanita) kafir baik dalam berpakaian yang khas
pakaian mereka, ibadah, makanan, perhiasan, adapt istiadat, maupun dalam
berkata dan memuji seseorang yang berlebihan.
v “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum itu” (HR. Ahmad)
8. Bukan libas syuhrah (pakaian popularitas)
v “Barang
siapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia,
niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian
membakarnya dengan api neraka” (HR> Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Libas syuhrah : Setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas (gengsi).
4. Wanita racun dunia
Ø “Tidak
ada suatu cobaan sepeninggalanku yang lebih berbahaya bagi kaum
laki-laki yang melebihi bahayanya cobaan yang berhubungan dengan soal
wanita” (HR. Bukhari dan Muslim)