085712222146 Sewa dan Rental LCD Proyektor Jogja

Call us "085712222146" Annoer Barabai Group (ABG). Kami melayani Sewa LCD Proyektor untuk semua kalangan karena kami memberikan fasilitas untuk para peminjam dari golongan mahasiswa dan UMUM. Kenapa begitu? Kami sadar bagaimana mahasiswa menghabiskan waktunya untuk membuat sebuah kegiatan dengan dana sedikit bahkan tiada dana sekalipun, namun tetap diusahakan untuk tetap dan tetap mengadakan kegiatan yang bagus. maka sesuai motto dalam pelayanan kami “kami akan membantu mensukseskan acara anda”.

Selasa, 29 Januari 2013

Syarat jilbab menurut Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya “Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah fil kitabi was Sunati” (Jilbab wanita muslimah)
1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan
v Katakanlah kepada wanita muslimah: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) Nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka, saudara-saudara mereka atau putra saudara-saudara mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung” (QS. An-Nur : 31)
v “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya”. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab : 59)
v Pada umumnya para ulama berpendapat bahwa bila seorang wanita telah aqil baliq, maka mereka wajib menutup aurat, yaitu seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan atau dapat dicontohkan seperti biasa kita menggunakan talkum/mukena saat sholat.
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
v “… Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka” (QS. An-Nur : 31)
Secara umum kandungan ayat diatas mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan suatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirik pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah swt. :
“Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang pertama” (QS. Al-Ahzab : 33)
Jilbab menurut surah Al-Ahzab ayat 59 berfungsi sebagai pelindung wanita dari godaan laki-laki. Berarti pakaian bagi wanita berjilbab tidak boleh berlebihan dan tidak boleh menarik perhatian kaum laki-laki.
3. Kainnya harus tebal, tidak tipis
Sebagai pelindung wanita, secara otomatis harus tebal atau tidak transparan atau membayang (tipis) karena hal itu akan memancing fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.
4. Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
5. Tidak diberi wewangian atau parfum
“ Siapapun perempuan yang memakai wewangian lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina” (HR. An-Nasa’i).
Mengapa hal itu dilarang? Karena parfum wanita dapat langsung membangkitkan nafsu dari pria. Maka tidak diperbolehkan seorang wanita menggunakan parfum.
6. Tidak menyerupai laki-laki
v “Rasulullah melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita dan wanita yang menyerupai pakaian laki-laki” (HR. Abu Dawud)
v “Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita” (HR. Ahmad)
v “Tiga orang yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandangi mereka pada hari kiamat; orang yang durhaka pada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelelakian dan meyerupakan diri dengan laki-laki, dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)” (HR. Nasa’i, Hakim, Baihaqi dan Ahmad)
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Syarat ini didasarkan pada haramnya kaum muslimin termasuk wanita menyerupai (tasyabuh) orang-orang (wanita) kafir baik dalam berpakaian yang khas pakaian mereka, ibadah, makanan, perhiasan, adapt istiadat, maupun dalam berkata dan memuji seseorang yang berlebihan.
v “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum itu” (HR. Ahmad)
8. Bukan libas syuhrah (pakaian popularitas)
v “Barang siapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka” (HR> Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Libas syuhrah : Setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas (gengsi).
4. Wanita racun dunia
Ø “Tidak ada suatu cobaan sepeninggalanku yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yang melebihi bahayanya cobaan yang berhubungan dengan soal wanita” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar